Showing posts with label Sistem Akad Mudharabah pada Bank Syariah. Show all posts
Showing posts with label Sistem Akad Mudharabah pada Bank Syariah. Show all posts

Sunday, January 5, 2014

Sistem Akad Ijarah Pada Bank Syariah

Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna/manfaat atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. Jika objek ijarah tersebut berupa barang maka imbalannya disebut dengan sewa, sedangkan objek ijrahnya orang maka imbalannya disebut dengan upah.

Pada Dasarnya ijarah terbagi atas dua jenis, yaitu Ijarah Murni dan Ijarah Muntahiya Bil Tamblik (IMBT). Ijarah Murni adalah Pemindahan manfaat hak guna suatu barang atau jasa tanpa  pemindahan objek sewa, sedangkan IMBT adalah sejenis perpeduan kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.

 Aplikasi Ijarah di Lembaga Keuangan Syariah




Sistem Akad Wadiah Pada Bank Syariah

Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga1. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.

Pada Bank Syariah, Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.

Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:
  1.  Wadiah Yad Dhamanah - wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
  2. Wadiah Yad Amanah - wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
Penerepan Akad Wadiah di Bank Syariah :

Dalam Bank Syariah  akad wadiah diterapkan dalam hal penghimpunan dana. Kegiatan penghimpunan dana pada bank syariah bisa menggunakan akad wadiah dan juga akad mudharabah. Akad wadiah diterapkan pda tabungan, yang dikenal dengan tabungan wadiah dan giro wadiah.

Tabungan Wadiah adalah jenis simpanan pada bank bagi perorangan/badan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu, bersifat wadiah.

Giro Wadi’ah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.

Dalam Bank Syariah wadiah yang digunakan adalah jenis wadiah  Yad Dhamanah, karena bank akan memanfaatkan barang yang dititipkan oleh pihak ketiga tersebut. Pihak bank akan memberikan imbalan kepada nasabah yang menggunakan produk ini tetapi tidak diperjanjikan didepan.





Pages

LIke