Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu.
Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut
wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga1.
Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari
satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang
harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Pada Bank Syariah, Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.
Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:
- Wadiah Yad Dhamanah - wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
- Wadiah Yad Amanah - wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
Dalam Bank Syariah akad wadiah diterapkan dalam hal penghimpunan dana. Kegiatan penghimpunan dana pada bank syariah bisa menggunakan akad wadiah dan juga akad mudharabah. Akad wadiah diterapkan pda tabungan, yang dikenal dengan tabungan wadiah dan giro wadiah.
Tabungan Wadiah adalah jenis
simpanan pada bank bagi perorangan/badan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat-syarat tertentu, bersifat wadiah.
Giro Wadi’ah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni
titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya
menghendaki.
Dalam Bank Syariah wadiah yang digunakan adalah jenis wadiah Yad Dhamanah, karena bank akan memanfaatkan barang yang dititipkan oleh pihak ketiga tersebut. Pihak bank akan memberikan imbalan kepada nasabah yang menggunakan produk ini tetapi tidak diperjanjikan didepan.
1 comment:
he
Post a Comment