Sunday, January 5, 2014

Sistem Akad Ijarah Pada Bank Syariah

Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna/manfaat atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. Jika objek ijarah tersebut berupa barang maka imbalannya disebut dengan sewa, sedangkan objek ijrahnya orang maka imbalannya disebut dengan upah.

Pada Dasarnya ijarah terbagi atas dua jenis, yaitu Ijarah Murni dan Ijarah Muntahiya Bil Tamblik (IMBT). Ijarah Murni adalah Pemindahan manfaat hak guna suatu barang atau jasa tanpa  pemindahan objek sewa, sedangkan IMBT adalah sejenis perpeduan kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.

 Aplikasi Ijarah di Lembaga Keuangan Syariah




No comments:

Pages

LIke