Al-ijarah
adalah akad pemindahan hak guna/manfaat atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah
sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas
barang itu sendiri. Jika objek ijarah tersebut berupa barang maka imbalannya disebut dengan sewa, sedangkan objek ijrahnya orang maka imbalannya disebut dengan upah.
Pada Dasarnya ijarah terbagi atas dua jenis, yaitu Ijarah Murni dan Ijarah Muntahiya Bil Tamblik (IMBT). Ijarah Murni adalah Pemindahan manfaat hak guna suatu barang atau jasa tanpa pemindahan objek sewa, sedangkan IMBT adalah sejenis perpeduan kontrak jual beli dan sewa atau lebih
tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si
penyewa.
Aplikasi Ijarah di
Lembaga Keuangan Syariah
No comments:
Post a Comment