Sunday, January 5, 2014

Sistem Akad Mudharabah pada Bank Syariah

Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal, dimana modal disediakan 100% oleh pemilik modal sedangkan pengelola hanya sebagai pengelola modal tersebut dan bagi hasilnya sesuai dengan porsi yang telah disepakati.

Mudharabah pada dasarnya terbagi atas dua kateori, yaitu Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Mudharabah Mutlaqah adalah dimana pemilik modal memberikan kebebasan kepada pengelola dalam menjalan bidang usaha, waktu dan tempat usaha. Sedangkan Mudharabah Muqayyadah adalah pemilik modal memberikan batasan-batasan tertentu kepada pengelola dalam menjalan usaha atau dapat dikatakan bahwa pengelola modal menjalankan usaha sesuai keinginan pemilik modal.

Dalam perbankan syariah, mudharabah ini digunakan pada produk penghimpunan dana dan penyaluran dana.

Produk Penghimpuanan Dana : Contoh penggunaan akad mudharabah pada BRI Syariah :
  1. Tabungan Haji BRISyariah iB yaitu fasilitas yang disediakan oleh BRISyariah dalam mengelola dana haji dengan akad mudharabah dan bai hasil diberikan secara kompetitif, bank memetapkan bahwa akad yang digunakan mudharabah mutlaqah
  2. Tabungan Impian Syariah iB berjangka dari BRISyariah dengan prinsip bagi hasil yang dirancang untuk mewujudkan impian Anda dengan terencana.
  3. Deposito BRiSyariah iB adalah Deposito BRISyariah iB adalah produk investasi berjangka kepada Deposan dalam mata uang tertentu.Produk ini jua mengunakan akad Mudharabah Mutlaqah.
Produk Penyaluran Dana :
  1. Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
  2. Investasi Khusus, atau disebut juga Mudharabah Muqayyadah, dimana sumber dan khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah diterapkan oleh shahibul mal. Sistem Mudharabah ini adalah sistem yang bebas dari bunga (interest) yang diharamkan. Sehingga aman dan tidak diharamkan dalam syariat.

Pages

LIke