Manajemen Risiko Bank Syariah.
Defenisi Manajemen Resiko
Manajemen Risiko Pembiayaan Bank Syariah
Defenisi Manajemen Resiko
Manajemen
Resiko diartikan sebagai rangkaian
prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau,
dan mengendalikan resiko yang timbul dati kegiatan usaha Bank.Manajemen
resiko adalah suatu cara yang proaktif, terkoordinasi, bernilai efektif, dan
memahami pemrioritasan dalam menanggulangi ancaman terhadap perusahaan. Menurut
Hampel, et.al (1994:88) resiko perbankan dipengaruhi oleh lingkungan,
sumberdaya manusia, layanan keuangan, dan neraca.
Risiko pembiayaan muncul jika bank tidak bisa memperoleh
kembali cicilan pokok dan yang diberikannya atau investasi yang sedang
dilakukannya. Penyebab utama terjadinya risiko pembiayaan adalah terlalu
mudahnya bank memberikan pinjaman atau melakukan investasi karena terlalu
dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas, sehingga penilaian kredit
kurang cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan risiko usaha yang
dibiayainya.
Resiko
menjadi semakin terlihat manakala perekonomian mengalami krisis atau resesi.
Kelesuan ekonomi akan berdampak langsung pada menurunnya omzet penjualan
perusahaan, sehingga perusahaan akan mengalami kesulitan untuk dapat memenuhi
kewajiban membayar utang-utangnya. Demikian pula jika terjadi kenaikan tingkat
bunga.
Kerugian
bagi bank semakin bertambah apabila ternyata jaminan bagi pemberian kredit
tidaklah memadai atau meng-cover pinjaman yang diberikan. Bank akan mengalami
kesulitan yang berat jika ia terbelit dengan masalah kredit macet yang
terlampau besar.
b) Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik
(IMBT).
Resiko yang bisa timbul adalah ketidakmampuan
nasabah membayar angsuran dalam jumlah besar di akhir periode. Sedangkan penyebabnya yaitu jika
pembayaran dilakukan dengan sistem Ballon Payment (pembayaran angsuran dalam jumlah besar di akhir
periode). Risiko tersebut dapat
diselesaikan dengan cara memperpanjang jangka
waktu sewa.
c) Pembiayaan Salam dan Istishna
Karena
kedua skim ini barang diserahkan di akhir akad, maka resiko yang akan dihadapi adalah gagal serah barang dan
resiko jatuhnya harga barang.
d) Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
Kontrak mudharabah dijalankan oleh bank syariah,
maerupakan suatu kontrak peluang investasi yang mengandung banyak risiko
tinggi. Sebab model kontrak tersebut sarat dengan asymmetric information. Arsimetrik informasi adalah kondisi yang
menunjukkan sebagai investor mempunyai informasi dan yang lainnya tidak
memilikiinya. Arsimetrik informasi yang dilakukan agen dalam kontrak keuangan
biasanya berbentuk moral hazard dan adverse selection. Sadr dan Iqbal mengatakan : adverse selection terjadi pada kontrak utang ketika peminjam
memiliki kualitas yang tidak baik atas kredit diluar batas ketentuan tingkat
keuntungan tertentu, dan moral hazard terjadi
ketika melakukan penyimpangan atau menimbulkan risiko yang lebih besar dalam
kontrak.
Resiko yang akan timbul yaitu tidak
bersaingnya bagi hasil kepada dana pihak ketiga. Sedangkan penyebab adalah kenaikan DCMR (Direct
Competitors Market Rate), kenaikan
ICMR (InDirect Competitors Market Rate), kenaikan
ECRI (Expected Competitive Return For Investors).
3.
Manajemen Risiko Likuiditas
Likuiditas penting bagi bank untuk menjalankan transaksi
bisnisnya sehari-hari, mengatasi kebutuhan dana yang mendesak, memuaskan
permintaan nasabah akan pinjaman dan memberikan fleksibilitas dalam meraih
kesempatan investasi menarik dan menguntungkan.
Likuiditas yang tersedia harus cukup, tidak boleh terlalu
kecil sehingga menganggu kebutuhan operasional sehari-hari, tetapi juga tidak
boleh terlalu besar karena akan menurunkan efisiensi dan berdampak pada
rendahnya profitabilitas.
4.
Manajemen Risiko Operasional Bank Syariah
Dalam manajemen risiko ada beberapa komponen yang relevan
dengan risiko operasional yaitu sistem informasi, pengawasan internal,
kesalahan manusiawi (human error), kegagalan sistem, dan ketidakcakupan
prosedur dan kontrol.
a) Resiko yang timbul akibat adanya
perubahan variabel pasar
b) Berdasarkan bank Indonesia, sebagai bank
umum dengan prinsip syariah, maka Bank Syariah hanya perlu mengelola resiko
pasar yang terkait dengan perubahan nilai tukar yang dapat menyebabkan kerugian
Bank.
6. Fungsi Manajemen Resiko.
a) Menetapkan arah dan risk appetite dengan
mengkaji ulang secara berkala dan menyetujui risk exposure limits yang
mengikuti perubahan strategi perusahaan.
b) Menetapkan limit umumnya mencakup
pemberian kredit, penempatan non kredit, asset liability management, trading
dan kegiatan lain seperti derivatif dan lain-lain.
c) Menetapkan kecukupan prosedur atau
prosedur pemeriksaan (audit) untuk memastikan adanya integrasi pengukuran
resiko, kontrol sistem pelaporan, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur
yang berlaku.
d) Menetapkan metodologi untuk mengelola
resiko dengan menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi
dengan sistem komputerisasi sehingga dapat diukur dan dipantau sumber resiko
utama terhadap organisasi Bank.
Investasi syariah merupakan
investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah terlepas dari hal-hal yang
dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Investasi ini
semakin berkembang sejak diluncurkan secara resmi pasar modal syariah pada
tahun 2003. Produk yang ditawar dalam pasar modal syariah terdiri dari saham
syariah, obligasi syariah dan reksa dana syariah.
Di dalam berinvestasi syariah ada
beberapa hal yang harus dipertimbangkan investor agar tidak menyimpang dari
prinsip-prinsip syariah yaitu investasi tersebut harus halal, memberi berkah
dan bertambah.
Investasi dikatakan halal dapat
dilihat dari tempat dan proses investasinya. Tempat investasi yang halal adalah
usaha -usaha yang didirikan secara halal tidak digunakan untuk mebiayai
misalnya pabrik minuman keras, tempat perjudian, perbankan konvensional dan
pelacuran. Selain itu proses berinvestasi juga harus diperhatikan berdasarkan
kesepakatan yang diketahui dan dimengerti kejelasannya oleh pihak-pihak yang
bertransaksi, dari segi isi, operasional dan pembagian keuntungan. Proses
investasi ini tidak boleh dilakukan dengan keterpaksaan dan penipuan.
Þ
Beberapa
jenis resiko dalam investasi.
Berikut
beberapa jenis resiko investasi yang mungkin timbul dan perlu dipertimbangkan
dalam membuat keputusan investasi:
1. Resiko bisnis (business risk), merupakan resiko yang timbul akibat menurunnya
profitabilitas perusahaan emiten.
2. Resiko likuiditas (liquidity risk), resiko ini berkaitan dengan kemampuan saham yang
bersangkutan untuk dapat segera diperjualbelikan tanpa mengalami kerugian yang
berarti.
3. Resiko tingkat bunga (interest rate risk), merupakan resiko
yang timbul akibat perubahan tingkat bunga yang berlaku di pasar. Biasanya resiko
ini berjalan berlawanan dengan harga-harga instrument pasar modal.
4. Resiko pasar (market risk), merupakan resiko yang timbul akibat kondisi
perekonomian negara yang berubah-ubah dipengaruhi oleh resesi dan kondisi
perekonomian lain.
5. Resiko daya beli (purchasing power-risk), merupakan resiko yang timbul akibat
pengaruh perubahan tingkat inflasi. Perubahan ini akan menyebabkan berkurangnya
daya beli uang yang diinvestasikan maupun bunga yang diperoleh dari investasi
sehingga nilai riil pendapatan menjadi lebih kecil.
6. Resiko mata uang (currency risk), merupakan resiko yang timbul akibat pengaruh
perubahan nilai tukar mata uang domestic (misalnya rupiah) terhadap mata uang
negaralain (misalnya dolar amerika serikat).
Bentuk-Bentuk Investasi Syari’ah.
1. Deposito Syariah.
2. Pasar Modal Syariah.
·
Instrumen
Pasar Modal Syariah
a. Saham Syariah
·
Prinsip
Dasar Saham Syariah
1)
Bersifat musyarakah jika ditawarkan
secara terbatas.
2)
Bersifat mudharabah jika ditawarkan
kepada publik.
3)
Tidak boleh ada pembeda jenis saham,
karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak.
4)
Prinsip bagi hasil laba-rugi.
5) Tidak
dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.
b. Obligasi Syariah
Dalam fatwa tersebut dijelaskan
bahwa yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka
panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang
obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang
obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada
saat jatuh tempo.
c. Reksadana Syariah
Jenis Investasi Berdasarkan Syariah.
Jenis Investasi Berdasarkan Syariah.
1. Tabungan Bagi Hasil (Mudharabah).
Tabungan bagi hasil adalah tabungan
yang berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Dalam hal ini bank syariah
mengelola dana yang diinvestasikan oleh penabung secara produktif, menguntungkan
dan memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan
kepada penabung dan bank, sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah yang
disepakati bersama.
2. Deposito Bagi Hasil (Mudharabah).
Deposito Bagi Hasil merupakan produk
investasi jangka waktu tertentu. Nasabahnya bisa perorangan maupun badan.
Produk ini menggunakan prinsip mudharabah muthlaqah. Dengan prinsip ini bank
akan mengelola dana yang diinvestasikan nasabah secara produktif, menguntungkan
dan memenuhi prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan
kepada nasabah dan bank sesuai nisbah yang disepakati bersama sebelumnya.
3. Investasi Khusus (Mudharabah Muqayyadah).
Investasi khusus adalah suatu bentuk
investasi nasabah yang disalurkan langsung kepada pembiayaan tertentu sesuai
dengan keinginan nasabah. Perbandingan atau nisbah bagi hasil yang ditetapkan
berdasarkan kesepatan antara bank, nasabah serta penasihat keuangan jika
diperlukan (dapat dinegosiasikan). Dana akan diinvestasikan kepada sektor riil
yang menguntungkan sesuai keinginan nasabah.
No comments:
Post a Comment