Sunday, April 13, 2014

RIBA DAN JENIS-JENISNYA

A. Pengertian Riba

     Menurut bahasa, riba memiliki beberapa pengertian, yaitu :
a.  Riba adalah penambahan yaitu karena salah satu perbuatan riba meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
b.   Berbunga, karena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.
c.   Berkembang, maksudnya jumlah pembayaran atau pengembalian yang berkembang dari jumlah modal dengan cara yang tidak dibenarkan syariah.
d.    Meningkat, peningkatan jumlah hutang yang harus dibayarkan dengan akad yang tidak dibenarkan syariah.
e.    Membesar, bertambah besarnya jumlah pengembalian hutang.

       Sedangkan menurut istilah, riba adalah pengembalian tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batilatau bertentangannn dengan prinsip muamalah dalam Islam. Allah SWT mengingatkan kita semua dengan firman-Nya dalam surat an-Nisa : 29, yang berbunyi :

Artinya: 
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.

Larangan riba sebenarnya tidak hanya berlaku untuk umat Islam saja, melainkan juga diharamkan umat umat agama lainnya.

B. Jenis- Jenis Riba

Secara garis besar riba terjadi pada transaksi jual beli dan hutang piutang. Pada transaksi jual beli kemungkinan yang terjadi adalah riba fadll dan riba nasi'ah. Dan riba yang terjadi pada hutang piutang adalah riba Qard dan riba jahiliyah. Berikut ini penjelasan tentang jenis-jenis riba tersebut di atas :
a. Riba Fadl yaitu riba yang muncul akibat transaksi pertukaran atau barter pada barang ribawi seperti emas, perak, gandum, kurma, tepung, anggur kering, dan garam yang berbeda kadar atau takarannya. Riba fad dapat terjadi apabila ada kelebihan atau penambahan pada salah satu barang yang ribawi yang sejenis yang dipertukarkan baik pertukaran dilakukan secara tunai maupun kredit.
b. Riba nasi'ah yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi'ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. 
c. Riba Qard adalah hutang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberikan hutang. 
d. Riba Jahiliyah yaitu transaksi hutang piutang yang dibayar lebih dari pokoknya karena sipeminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang telah disepakati bersama.

1 comment:

DCAja said...

salam sehat selalu.
artikel menarik seputar peluang usaha terbaru.
terimakasih.

Pages

LIke