Beri Komentar Anda!
Sunday, January 5, 2014
Sistem Akad Ijarah Pada Bank Syariah
Al-ijarah
adalah akad pemindahan hak guna/manfaat atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah
sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas
barang itu sendiri. Jika objek ijarah tersebut berupa barang maka imbalannya disebut dengan sewa, sedangkan objek ijrahnya orang maka imbalannya disebut dengan upah.
Pada Dasarnya ijarah terbagi atas dua jenis, yaitu Ijarah Murni dan Ijarah Muntahiya Bil Tamblik (IMBT). Ijarah Murni adalah Pemindahan manfaat hak guna suatu barang atau jasa tanpa pemindahan objek sewa, sedangkan IMBT adalah sejenis perpeduan kontrak jual beli dan sewa atau lebih
tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si
penyewa.
Aplikasi Ijarah di
Lembaga Keuangan Syariah
Sistem Akad Wadiah Pada Bank Syariah
Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu.
Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut
wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga1.
Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari
satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang
harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Pada Bank Syariah, Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.
Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:
- Wadiah Yad Dhamanah - wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
- Wadiah Yad Amanah - wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
Dalam Bank Syariah akad wadiah diterapkan dalam hal penghimpunan dana. Kegiatan penghimpunan dana pada bank syariah bisa menggunakan akad wadiah dan juga akad mudharabah. Akad wadiah diterapkan pda tabungan, yang dikenal dengan tabungan wadiah dan giro wadiah.
Tabungan Wadiah adalah jenis
simpanan pada bank bagi perorangan/badan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat-syarat tertentu, bersifat wadiah.
Giro Wadi’ah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni
titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya
menghendaki.
Dalam Bank Syariah wadiah yang digunakan adalah jenis wadiah Yad Dhamanah, karena bank akan memanfaatkan barang yang dititipkan oleh pihak ketiga tersebut. Pihak bank akan memberikan imbalan kepada nasabah yang menggunakan produk ini tetapi tidak diperjanjikan didepan.
Sistem Akad Mudharabah pada Bank Syariah
Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal, dimana modal disediakan 100% oleh pemilik modal sedangkan pengelola hanya sebagai pengelola modal tersebut dan bagi hasilnya sesuai dengan porsi yang telah disepakati.
Mudharabah pada dasarnya terbagi atas dua kateori, yaitu Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Mudharabah Mutlaqah adalah dimana pemilik modal memberikan kebebasan kepada pengelola dalam menjalan bidang usaha, waktu dan tempat usaha. Sedangkan Mudharabah Muqayyadah adalah pemilik modal memberikan batasan-batasan tertentu kepada pengelola dalam menjalan usaha atau dapat dikatakan bahwa pengelola modal menjalankan usaha sesuai keinginan pemilik modal.
Dalam perbankan syariah, mudharabah ini digunakan pada produk penghimpunan dana dan penyaluran dana.
Produk Penghimpuanan Dana : Contoh penggunaan akad mudharabah pada BRI Syariah :
- Tabungan Haji BRISyariah iB yaitu fasilitas yang disediakan oleh BRISyariah dalam mengelola dana haji dengan akad mudharabah dan bai hasil diberikan secara kompetitif, bank memetapkan bahwa akad yang digunakan mudharabah mutlaqah
- Tabungan Impian Syariah iB berjangka dari BRISyariah dengan prinsip bagi hasil yang dirancang untuk mewujudkan impian Anda dengan terencana.
- Deposito BRiSyariah iB adalah Deposito BRISyariah iB adalah produk investasi berjangka kepada Deposan dalam mata uang tertentu.Produk ini jua mengunakan akad Mudharabah Mutlaqah.
- Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
- Investasi Khusus, atau disebut juga Mudharabah Muqayyadah, dimana sumber dan khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah diterapkan oleh shahibul mal. Sistem Mudharabah ini adalah sistem yang bebas dari bunga (interest) yang diharamkan. Sehingga aman dan tidak diharamkan dalam syariat.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Blog Archive
Labels
- Makalah BI RTGS
- Makalah PRoduk BRi konvensional
- Prinsip Ijarah pada Perbankan Syariah
- RIBA DAN JENIS-JENISNYA
- Sistem Akad Ijarah Pada Bank Syariah
- Sistem Akad Mudharabah pada Bank Syariah
- Sistem Akad Musyarakah pada Bank Syariah
- Sistem Akad Wadiah Pada Bank SyariahSistem Akad Ijarah Pada Bank Syariah