Sunday, April 13, 2014

RIBA DAN JENIS-JENISNYA

A. Pengertian Riba

     Menurut bahasa, riba memiliki beberapa pengertian, yaitu :
a.  Riba adalah penambahan yaitu karena salah satu perbuatan riba meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
b.   Berbunga, karena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.
c.   Berkembang, maksudnya jumlah pembayaran atau pengembalian yang berkembang dari jumlah modal dengan cara yang tidak dibenarkan syariah.
d.    Meningkat, peningkatan jumlah hutang yang harus dibayarkan dengan akad yang tidak dibenarkan syariah.
e.    Membesar, bertambah besarnya jumlah pengembalian hutang.

       Sedangkan menurut istilah, riba adalah pengembalian tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batilatau bertentangannn dengan prinsip muamalah dalam Islam. Allah SWT mengingatkan kita semua dengan firman-Nya dalam surat an-Nisa : 29, yang berbunyi :

Artinya: 
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.

Larangan riba sebenarnya tidak hanya berlaku untuk umat Islam saja, melainkan juga diharamkan umat umat agama lainnya.

B. Jenis- Jenis Riba

Secara garis besar riba terjadi pada transaksi jual beli dan hutang piutang. Pada transaksi jual beli kemungkinan yang terjadi adalah riba fadll dan riba nasi'ah. Dan riba yang terjadi pada hutang piutang adalah riba Qard dan riba jahiliyah. Berikut ini penjelasan tentang jenis-jenis riba tersebut di atas :
a. Riba Fadl yaitu riba yang muncul akibat transaksi pertukaran atau barter pada barang ribawi seperti emas, perak, gandum, kurma, tepung, anggur kering, dan garam yang berbeda kadar atau takarannya. Riba fad dapat terjadi apabila ada kelebihan atau penambahan pada salah satu barang yang ribawi yang sejenis yang dipertukarkan baik pertukaran dilakukan secara tunai maupun kredit.
b. Riba nasi'ah yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi'ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. 
c. Riba Qard adalah hutang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberikan hutang. 
d. Riba Jahiliyah yaitu transaksi hutang piutang yang dibayar lebih dari pokoknya karena sipeminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang telah disepakati bersama.

Sunday, January 5, 2014

Sistem Akad Musyarakah pada Bank Syariah

Beri Komentar Anda!

Sistem Akad Ijarah Pada Bank Syariah

Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna/manfaat atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. Jika objek ijarah tersebut berupa barang maka imbalannya disebut dengan sewa, sedangkan objek ijrahnya orang maka imbalannya disebut dengan upah.

Pada Dasarnya ijarah terbagi atas dua jenis, yaitu Ijarah Murni dan Ijarah Muntahiya Bil Tamblik (IMBT). Ijarah Murni adalah Pemindahan manfaat hak guna suatu barang atau jasa tanpa  pemindahan objek sewa, sedangkan IMBT adalah sejenis perpeduan kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.

 Aplikasi Ijarah di Lembaga Keuangan Syariah




Sistem Akad Wadiah Pada Bank Syariah

Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga1. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.

Pada Bank Syariah, Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.

Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:
  1.  Wadiah Yad Dhamanah - wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
  2. Wadiah Yad Amanah - wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
Penerepan Akad Wadiah di Bank Syariah :

Dalam Bank Syariah  akad wadiah diterapkan dalam hal penghimpunan dana. Kegiatan penghimpunan dana pada bank syariah bisa menggunakan akad wadiah dan juga akad mudharabah. Akad wadiah diterapkan pda tabungan, yang dikenal dengan tabungan wadiah dan giro wadiah.

Tabungan Wadiah adalah jenis simpanan pada bank bagi perorangan/badan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu, bersifat wadiah.

Giro Wadi’ah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.

Dalam Bank Syariah wadiah yang digunakan adalah jenis wadiah  Yad Dhamanah, karena bank akan memanfaatkan barang yang dititipkan oleh pihak ketiga tersebut. Pihak bank akan memberikan imbalan kepada nasabah yang menggunakan produk ini tetapi tidak diperjanjikan didepan.





Sistem Akad Mudharabah pada Bank Syariah

Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal, dimana modal disediakan 100% oleh pemilik modal sedangkan pengelola hanya sebagai pengelola modal tersebut dan bagi hasilnya sesuai dengan porsi yang telah disepakati.

Mudharabah pada dasarnya terbagi atas dua kateori, yaitu Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Mudharabah Mutlaqah adalah dimana pemilik modal memberikan kebebasan kepada pengelola dalam menjalan bidang usaha, waktu dan tempat usaha. Sedangkan Mudharabah Muqayyadah adalah pemilik modal memberikan batasan-batasan tertentu kepada pengelola dalam menjalan usaha atau dapat dikatakan bahwa pengelola modal menjalankan usaha sesuai keinginan pemilik modal.

Dalam perbankan syariah, mudharabah ini digunakan pada produk penghimpunan dana dan penyaluran dana.

Produk Penghimpuanan Dana : Contoh penggunaan akad mudharabah pada BRI Syariah :
  1. Tabungan Haji BRISyariah iB yaitu fasilitas yang disediakan oleh BRISyariah dalam mengelola dana haji dengan akad mudharabah dan bai hasil diberikan secara kompetitif, bank memetapkan bahwa akad yang digunakan mudharabah mutlaqah
  2. Tabungan Impian Syariah iB berjangka dari BRISyariah dengan prinsip bagi hasil yang dirancang untuk mewujudkan impian Anda dengan terencana.
  3. Deposito BRiSyariah iB adalah Deposito BRISyariah iB adalah produk investasi berjangka kepada Deposan dalam mata uang tertentu.Produk ini jua mengunakan akad Mudharabah Mutlaqah.
Produk Penyaluran Dana :
  1. Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
  2. Investasi Khusus, atau disebut juga Mudharabah Muqayyadah, dimana sumber dan khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah diterapkan oleh shahibul mal. Sistem Mudharabah ini adalah sistem yang bebas dari bunga (interest) yang diharamkan. Sehingga aman dan tidak diharamkan dalam syariat.

Pages

LIke