Sunday, April 13, 2014

RIBA DAN JENIS-JENISNYA

A. Pengertian Riba

     Menurut bahasa, riba memiliki beberapa pengertian, yaitu :
a.  Riba adalah penambahan yaitu karena salah satu perbuatan riba meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
b.   Berbunga, karena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.
c.   Berkembang, maksudnya jumlah pembayaran atau pengembalian yang berkembang dari jumlah modal dengan cara yang tidak dibenarkan syariah.
d.    Meningkat, peningkatan jumlah hutang yang harus dibayarkan dengan akad yang tidak dibenarkan syariah.
e.    Membesar, bertambah besarnya jumlah pengembalian hutang.

       Sedangkan menurut istilah, riba adalah pengembalian tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batilatau bertentangannn dengan prinsip muamalah dalam Islam. Allah SWT mengingatkan kita semua dengan firman-Nya dalam surat an-Nisa : 29, yang berbunyi :

Artinya: 
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.

Larangan riba sebenarnya tidak hanya berlaku untuk umat Islam saja, melainkan juga diharamkan umat umat agama lainnya.

B. Jenis- Jenis Riba

Secara garis besar riba terjadi pada transaksi jual beli dan hutang piutang. Pada transaksi jual beli kemungkinan yang terjadi adalah riba fadll dan riba nasi'ah. Dan riba yang terjadi pada hutang piutang adalah riba Qard dan riba jahiliyah. Berikut ini penjelasan tentang jenis-jenis riba tersebut di atas :
a. Riba Fadl yaitu riba yang muncul akibat transaksi pertukaran atau barter pada barang ribawi seperti emas, perak, gandum, kurma, tepung, anggur kering, dan garam yang berbeda kadar atau takarannya. Riba fad dapat terjadi apabila ada kelebihan atau penambahan pada salah satu barang yang ribawi yang sejenis yang dipertukarkan baik pertukaran dilakukan secara tunai maupun kredit.
b. Riba nasi'ah yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi'ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. 
c. Riba Qard adalah hutang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberikan hutang. 
d. Riba Jahiliyah yaitu transaksi hutang piutang yang dibayar lebih dari pokoknya karena sipeminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang telah disepakati bersama.

Sunday, January 5, 2014

Sistem Akad Musyarakah pada Bank Syariah

Beri Komentar Anda!

Sistem Akad Ijarah Pada Bank Syariah

Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna/manfaat atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. Jika objek ijarah tersebut berupa barang maka imbalannya disebut dengan sewa, sedangkan objek ijrahnya orang maka imbalannya disebut dengan upah.

Pada Dasarnya ijarah terbagi atas dua jenis, yaitu Ijarah Murni dan Ijarah Muntahiya Bil Tamblik (IMBT). Ijarah Murni adalah Pemindahan manfaat hak guna suatu barang atau jasa tanpa  pemindahan objek sewa, sedangkan IMBT adalah sejenis perpeduan kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.

 Aplikasi Ijarah di Lembaga Keuangan Syariah




Sistem Akad Wadiah Pada Bank Syariah

Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga1. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.

Pada Bank Syariah, Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.

Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:
  1.  Wadiah Yad Dhamanah - wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
  2. Wadiah Yad Amanah - wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
Penerepan Akad Wadiah di Bank Syariah :

Dalam Bank Syariah  akad wadiah diterapkan dalam hal penghimpunan dana. Kegiatan penghimpunan dana pada bank syariah bisa menggunakan akad wadiah dan juga akad mudharabah. Akad wadiah diterapkan pda tabungan, yang dikenal dengan tabungan wadiah dan giro wadiah.

Tabungan Wadiah adalah jenis simpanan pada bank bagi perorangan/badan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu, bersifat wadiah.

Giro Wadi’ah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.

Dalam Bank Syariah wadiah yang digunakan adalah jenis wadiah  Yad Dhamanah, karena bank akan memanfaatkan barang yang dititipkan oleh pihak ketiga tersebut. Pihak bank akan memberikan imbalan kepada nasabah yang menggunakan produk ini tetapi tidak diperjanjikan didepan.





Sistem Akad Mudharabah pada Bank Syariah

Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal, dimana modal disediakan 100% oleh pemilik modal sedangkan pengelola hanya sebagai pengelola modal tersebut dan bagi hasilnya sesuai dengan porsi yang telah disepakati.

Mudharabah pada dasarnya terbagi atas dua kateori, yaitu Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Mudharabah Mutlaqah adalah dimana pemilik modal memberikan kebebasan kepada pengelola dalam menjalan bidang usaha, waktu dan tempat usaha. Sedangkan Mudharabah Muqayyadah adalah pemilik modal memberikan batasan-batasan tertentu kepada pengelola dalam menjalan usaha atau dapat dikatakan bahwa pengelola modal menjalankan usaha sesuai keinginan pemilik modal.

Dalam perbankan syariah, mudharabah ini digunakan pada produk penghimpunan dana dan penyaluran dana.

Produk Penghimpuanan Dana : Contoh penggunaan akad mudharabah pada BRI Syariah :
  1. Tabungan Haji BRISyariah iB yaitu fasilitas yang disediakan oleh BRISyariah dalam mengelola dana haji dengan akad mudharabah dan bai hasil diberikan secara kompetitif, bank memetapkan bahwa akad yang digunakan mudharabah mutlaqah
  2. Tabungan Impian Syariah iB berjangka dari BRISyariah dengan prinsip bagi hasil yang dirancang untuk mewujudkan impian Anda dengan terencana.
  3. Deposito BRiSyariah iB adalah Deposito BRISyariah iB adalah produk investasi berjangka kepada Deposan dalam mata uang tertentu.Produk ini jua mengunakan akad Mudharabah Mutlaqah.
Produk Penyaluran Dana :
  1. Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
  2. Investasi Khusus, atau disebut juga Mudharabah Muqayyadah, dimana sumber dan khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah diterapkan oleh shahibul mal. Sistem Mudharabah ini adalah sistem yang bebas dari bunga (interest) yang diharamkan. Sehingga aman dan tidak diharamkan dalam syariat.

Tuesday, December 17, 2013

Sistem Penghimpunan Dana Bank Syariah


A. Pengertian
     Pengertian penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposn dengan pihak kreditur.

B. Sumber-Sumber Dana Bank
     Perbankan syari’ah merupakan lembaga yang menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana. Oleh sebab itu, bank syari’ah membutuhkan sumber-sumber dana yang akan dikelola. Adapun sumber-sumber dana di bank syari’ah antara lain:
  1. Modal, yaitu  dana yang diserahkan oleh pemilik. Pada akhir priode tahun buku, setelah dihitung keuntungan yang didapat pada tahun tersebut, pemilik modal akan memperoleh bagian dari hasil usaha yang biasa dikenal dengan deviden. Dana modal dapat dipergunakan untuk pembelian gedung, tanah, perlengkapan dan sebagainya.selain itu, modal juga dapat dipergunakan untuk hal-hal yang produktif, yaitu disalurkan menjadi pembiayaan.
  2. Titipan (Wadi'ah), dapat di artikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain baik individu maupun badan hukum yang harus di jaga dan di kembalikan kapan saja si peminjam menghendakinya.Tujuan dari prinsip tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barang dari kehilangan ,kemusnahan ,kecurian dan sebagainya.Yang dimaksud barang di sini adalah sesuatu yang berharga seperti uang,dokumen ,surat berharga,dan barang lain yang berharga disisi Islam .
  3. Investasi, yaitu menempatkan modal atau dana pada suatu asset yang diharapkan akan memberikan hasil atau akan meningkatkan nilainya di masa yang akan datang.Dalam Bank Syariah investasi bisa dalam bentuk deposito.
C. Prinsip Penghimpunan Dana Syariah
     Dalam Bank Syariah, klasifikasi penghimpunan dana yang utama tidak didasarkan atas nama produk melainkan atas prinsip yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah.
  1.  Tabungan Wadiah, yaitu Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Terkait dengan produk tabungan wadiah, Bank Syariah menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Sebagai konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap keutuhan harta titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya (nasabah) menghendaki. Di sisi lain, bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil pemanfaatan harta titipan tersebut. Dalam tabungan wadiah, bank dengan nasabah tidak boleh mensyaratkan pembagian hasil keuntungan atas pemanfaatan harta tersebut. Namun bank diperbolehkan memberikan bonus (fee) kepada pemilik harta titipan (nasabah) selama tidak disyaratkan dimuka. Dengan kata lain, pemberian bonus (fee) merupakan kebijakan bank yang bersifat sukarela.
  2.  Tabungan Mudharabah, yaitu tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah sendiri mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutalaqah dan mudharabah muqayyadah, perbedaan yang mendasar diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik harta kepada pihak bank dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Bank Syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib berhak untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Namun, di sisi lain, Bank Syariah juga memiliki sifat sebagai seorang wali amanah (trustee), yang berarti bank harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya. Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagikan hasil kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi bukan akibat kelalaiannya. Namun, bila yang terjadi adalah miss management (salah urus), bank bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut. Dalam mengelola harta mudharabah, bank menutup biaya oprasional tabungan dengan hasil nisbah yang menjadi hak nasabah pemilik dana. Disamping itu, bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah penabung tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPH bagi hasil tabungan mudharabah dibebankan langsung ke rekening tabungan nasabah pada saat penghitungan bagi hasil.
  3. Simpanan Giro, Pengertian giro menurut Undang-Undang Perbankkan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Yang dimaksud giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam konsep wadiah yad al-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Hal ini berarti wadiah yad dhamanah mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh, yakni nasabah bertindak sebagai pihak yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak yang dipinjami. Dengan demikian, pemilik dana dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk memberikan imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang titipan tersebut. Dalam kaitannya dengan produk giro, Bank Syariah menerapkan prinsip wadiah yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi yang disertai hak untuk mengelola dana titipan dengan tanpa kewajiban memberikan bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut. Namun Bank Syariah diperkenankan untuk memberikan insentif berupa bonus (fee) dengan catatan tidak diperjanjikan sebelummnya.
  4. Deposito, Berdasarkan undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Adapun yang dimaksud dengan deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
          Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah  bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, Bank Syariah dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak ketiga.
         Dengan demikian, Bank Syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib memiliki sifat sebagai wali amanah (trustee), yakni harus bertindak hati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya. Di samping itu, Bank Syariah juga bertindak sebagai kuasa dari usaha bisnis pemilik dana yang diharapkan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin tanpa melanggar aturan syariah.
       Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagikan hasil keuntungan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi bukan akibat kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah miss management (salah urus), maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut.
      Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pemilik dana terhadap bank, terdapat dua bentuk mudharabah, yaitu:
  1. Mudharabah Mutalaqah, yaitu pemilik dana tidak memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada pihak Bank Syariah dalam mengelola investasinya, baik berkenaan dengan tempat, cara, maupun objek investasinya. Dengan kata lain, Bank Syariah mempunyai hak dan kebebasan penuh dalam mengelola dan menginvestaikan dana mudharabah muthalaqah ini ke berbagai sektor bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan.
  2. Mudharabah Muqayyadah, yaitu pemilik dana memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada Bank Syariah dalam mengelola investasinya, baik berkenaan dengan tempat, cara, maupun objek investasinya. Dengan kata lain, Bank Syariah tidak mempunyai hak dan kebebasan sepenuhnya dalam menginvestasikan dana mudharabah muqayyadhah ini ke berbagai sektor bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan.

Monday, December 16, 2013

Manajemen Risiko bank Syariah


Manajemen Risiko Bank Syariah.

Defenisi Manajemen Resiko 
Manajemen Resiko diartikan sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk      mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dati kegiatan usaha Bank.Manajemen resiko adalah suatu cara yang proaktif, terkoordinasi, bernilai efektif, dan memahami pemrioritasan dalam menanggulangi ancaman terhadap perusahaan. Menurut Hampel, et.al (1994:88) resiko perbankan dipengaruhi oleh lingkungan, sumberdaya manusia, layanan keuangan, dan neraca.

Manajemen Risiko Pembiayaan Bank Syariah 
          Risiko pembiayaan muncul jika bank tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok dan yang diberikannya atau investasi yang sedang dilakukannya. Penyebab utama terjadinya risiko pembiayaan adalah terlalu mudahnya bank memberikan pinjaman atau melakukan investasi karena terlalu dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas, sehingga penilaian kredit kurang cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan risiko usaha yang dibiayainya.
Resiko menjadi semakin terlihat manakala perekonomian mengalami krisis atau resesi. Kelesuan ekonomi akan berdampak langsung pada menurunnya omzet penjualan perusahaan, sehingga perusahaan akan mengalami kesulitan untuk dapat memenuhi kewajiban membayar utang-utangnya. Demikian pula jika terjadi kenaikan tingkat bunga. 
Kerugian bagi bank semakin bertambah apabila ternyata jaminan bagi pemberian kredit tidaklah memadai atau meng-cover pinjaman yang diberikan. Bank akan mengalami kesulitan yang berat jika ia terbelit dengan masalah kredit macet yang terlampau besar.
a)      Pembiayaan Ijarah
b)      Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT).
Resiko yang bisa timbul adalah ketidakmampuan nasabah membayar angsuran dalam jumlah besar di akhir periode. Sedangkan penyebabnya yaitu jika pembayaran dilakukan dengan sistem Ballon Payment (pembayaran angsuran dalam jumlah besar di akhir periode). Risiko tersebut dapat diselesaikan dengan cara memperpanjang jangka waktu sewa.
c)      Pembiayaan Salam dan Istishna
Karena kedua skim ini barang diserahkan di akhir akad, maka resiko yang akan dihadapi adalah gagal serah barang dan resiko jatuhnya harga barang.
d)     Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
Kontrak mudharabah dijalankan oleh bank syariah, maerupakan suatu kontrak peluang investasi yang mengandung banyak risiko tinggi. Sebab model kontrak tersebut sarat dengan asymmetric information. Arsimetrik informasi adalah kondisi yang menunjukkan sebagai investor mempunyai informasi dan yang lainnya tidak memilikiinya. Arsimetrik informasi yang dilakukan agen dalam kontrak keuangan biasanya berbentuk moral hazard dan adverse selection. Sadr dan Iqbal mengatakan : adverse selection terjadi pada kontrak utang ketika peminjam memiliki kualitas yang tidak baik atas kredit diluar batas ketentuan tingkat keuntungan tertentu, dan moral hazard terjadi ketika melakukan penyimpangan atau menimbulkan risiko yang lebih besar dalam kontrak.
e)      Pembiayaan Murabahah
Resiko yang akan timbul yaitu tidak bersaingnya bagi hasil kepada dana pihak ketiga. Sedangkan penyebab adalah kenaikan DCMR (Direct Competitors Market Rate), kenaikan ICMR (InDirect Competitors Market Rate), kenaikan ECRI (Expected Competitive Return For Investors).
3.      Manajemen Risiko Likuiditas
Likuiditas penting bagi bank untuk menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari, mengatasi kebutuhan dana yang mendesak, memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik dan menguntungkan.
Likuiditas yang tersedia harus cukup, tidak boleh terlalu kecil sehingga menganggu kebutuhan operasional sehari-hari, tetapi juga tidak boleh terlalu besar karena akan menurunkan efisiensi dan berdampak pada rendahnya profitabilitas.
4.      Manajemen Risiko Operasional Bank Syariah
Dalam manajemen risiko ada beberapa komponen yang relevan dengan risiko operasional yaitu sistem informasi, pengawasan internal, kesalahan manusiawi (human error), kegagalan sistem, dan ketidakcakupan prosedur dan kontrol.
5.      Manajemen Risiko Pasar.
a)      Resiko yang timbul akibat adanya perubahan variabel pasar
b)      Berdasarkan bank Indonesia, sebagai bank umum dengan prinsip syariah, maka Bank Syariah hanya perlu mengelola resiko pasar yang terkait dengan perubahan nilai tukar yang dapat menyebabkan kerugian Bank.
6.      Fungsi Manajemen Resiko.
a)      Menetapkan arah dan risk appetite dengan mengkaji ulang secara berkala dan menyetujui risk exposure limits yang mengikuti perubahan strategi perusahaan.
b)      Menetapkan limit umumnya mencakup pemberian kredit, penempatan non kredit, asset liability management, trading dan kegiatan lain seperti derivatif dan lain-lain.
c)      Menetapkan kecukupan prosedur atau prosedur pemeriksaan (audit) untuk memastikan adanya integrasi pengukuran resiko, kontrol sistem pelaporan, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku.
d)     Menetapkan metodologi untuk mengelola resiko dengan menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi dengan sistem komputerisasi sehingga dapat diukur dan dipantau sumber resiko utama terhadap organisasi Bank.
Investasi Syari’ah dan Resiko-Resiko Investasi.
Investasi syariah merupakan investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Investasi ini semakin berkembang sejak diluncurkan secara resmi pasar modal syariah pada tahun 2003. Produk yang ditawar dalam pasar modal syariah terdiri dari saham syariah, obligasi syariah dan reksa dana syariah.
Di dalam berinvestasi syariah ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan investor agar tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariah yaitu investasi tersebut harus halal, memberi berkah dan bertambah.
Investasi dikatakan halal dapat dilihat dari tempat dan proses investasinya. Tempat investasi yang halal adalah usaha -usaha yang didirikan secara halal tidak digunakan untuk mebiayai misalnya pabrik minuman keras, tempat perjudian, perbankan konvensional dan pelacuran. Selain itu proses berinvestasi juga harus diperhatikan berdasarkan kesepakatan yang diketahui dan dimengerti kejelasannya oleh pihak-pihak yang bertransaksi, dari segi isi, operasional dan pembagian keuntungan. Proses investasi ini tidak boleh dilakukan dengan keterpaksaan dan penipuan.
Þ    Beberapa jenis resiko dalam investasi.
Berikut beberapa jenis resiko investasi yang mungkin timbul dan perlu dipertimbangkan dalam membuat keputusan investasi:
1.      Resiko bisnis (business risk), merupakan resiko yang timbul akibat menurunnya profitabilitas perusahaan emiten.
2.      Resiko likuiditas (liquidity risk), resiko ini berkaitan dengan kemampuan saham yang bersangkutan untuk dapat segera diperjualbelikan tanpa mengalami kerugian yang berarti.
3.      Resiko tingkat bunga (interest rate risk), merupakan resiko yang timbul akibat perubahan tingkat bunga yang berlaku di pasar. Biasanya resiko ini berjalan berlawanan dengan harga-harga instrument pasar modal.
4.      Resiko pasar (market risk), merupakan resiko yang timbul akibat kondisi perekonomian negara yang berubah-ubah dipengaruhi oleh resesi dan kondisi perekonomian lain.
5.      Resiko daya beli (purchasing power-risk), merupakan resiko yang timbul akibat pengaruh perubahan tingkat inflasi. Perubahan ini akan menyebabkan berkurangnya daya beli uang yang diinvestasikan maupun bunga yang diperoleh dari investasi sehingga nilai riil pendapatan menjadi lebih kecil.
6.      Resiko mata uang (currency risk), merupakan resiko yang timbul akibat pengaruh perubahan nilai tukar mata uang domestic (misalnya rupiah) terhadap mata uang negaralain (misalnya dolar amerika serikat). 
 Bentuk-Bentuk Investasi Syari’ah.
1.      Deposito Syariah.
2.      Pasar Modal Syariah.
·         Instrumen Pasar Modal Syariah
a.       Saham Syariah
·         Prinsip Dasar Saham Syariah
1)      Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara terbatas.
2)      Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik.
3)      Tidak boleh ada pembeda jenis saham, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak.
4)      Prinsip bagi hasil laba-rugi.
5)      Tidak dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.
b.      Obligasi Syariah
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
c.       Reksadana Syariah 

 Jenis Investasi Berdasarkan Syariah.
1.      Tabungan Bagi Hasil (Mudharabah).
Tabungan bagi hasil adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Dalam hal ini bank syariah mengelola dana yang diinvestasikan oleh penabung secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada penabung dan bank, sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah yang disepakati bersama.
2.      Deposito Bagi Hasil (Mudharabah).
Deposito Bagi Hasil merupakan produk investasi jangka waktu tertentu. Nasabahnya bisa perorangan maupun badan. Produk ini menggunakan prinsip mudharabah muthlaqah. Dengan prinsip ini bank akan mengelola dana yang diinvestasikan nasabah secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada nasabah dan bank sesuai nisbah yang disepakati bersama sebelumnya.
3.      Investasi Khusus (Mudharabah Muqayyadah).
Investasi khusus adalah suatu bentuk investasi nasabah yang disalurkan langsung kepada pembiayaan tertentu sesuai dengan keinginan nasabah. Perbandingan atau nisbah bagi hasil yang ditetapkan berdasarkan kesepatan antara bank, nasabah serta penasihat keuangan jika diperlukan (dapat dinegosiasikan). Dana akan diinvestasikan kepada sektor riil yang menguntungkan sesuai keinginan nasabah.

Friday, December 13, 2013

DANA PENSIUN

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Seperti roda yang senantiasa berputar, itulah barangkali siklus manusia pekerja. Saat mereka berada di bawah tanpa kenal lelah berusaha dengan sekuat tenaga dan kemampuan untuk mencapai puncak kesuksesan. Namun harus juga disadari, ketika berada di atas harus siap-siap untuk turun kembali ke bawah. Artinya bahwa sampai batas usia tertentu, manusia pekerja harus istirahat dan menikmati masa pensiunnya.
Timbul persoalan saat menghadapi masa pensiun, karena sudah pasti penghasilan yang diperoleh akan jauh menurun ketimbang saat masih aktif sebagai pekerja. Sementara bagi pekerja swasta dan wiraswasta, justru harus menerima kenyataan bahwa penghasilan rutinnya akan terhenti. Ada harapan bagi mereka yang berstatus pegawai negeri, karena masih memiliki program TASPEN sebagai tunjangan pensiun untuk jaminan hari tua.
Mengingat kecendrungan tentang keaktifan manusia dalam menghasil keuangan untuk memenuhi kehidupan keluarga maka dari itu banyak perusahaan-perusahaan membuka sebuah yang berbentuk asuransi untuk memberikan penyimpanan keuangan dalam memenuhi kehidupan hari tua. Melihat permasalahan itu maka kami menulis sebuah makalah yang berjudul Dana Pensiunan Syariah.

B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Apa pengertian, tujuan dan fungsi dana pensiun syariah ?
2.      Apa saja jenis dan pensiun dan bagaimana manajemen kekayaan dana pensiun berdasararkan syariah serta mekanisme DPLK syariah?


BAB II
DANA PENSIUN SYARIAH


A.    Pengertian
Menurut UU No. 11 tahun 1992 Dana Pensiun ialah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.[1] Menurut Abdul Kadir Muhammad dan Rita Murniati (2000) : Dana Pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia. Program dana pensiun adalah dana yang dibentuk untuk pembayaran karyawan setelah tidak bekerja lagi karena memasuki masa pensiun. Dengan adanya dana pension karyawan peserta kelak akan tetap memperoleh jumlah penghasilan tertentu, sekalipun sudah tidak bekerja lagi.
Dana pensiun atau pension fund sebenarnya merupakan suatu institusi atau pranata yang berasal dari sistem hukum Anglo-Amerika. Banyak pengertian dana pensiun, namun berikut ini akan dikemukakan beberapa diantaranya, menurut David L. Scott (1988) pension funds is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment; menurut FE Perry (1983) pension fund is an investment maintened by companies and other employers to pay the annual sum required under the business or organization’s pension scheme. Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad dan Rita Muniarti (2000) Dana pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.
Dari definisi-definisi tersebut terlihat bahwa dana pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust sedangkan pengelolanya disebut trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut.[2]
Selanjutnya pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.[3]
Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia, secara lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini dana pensiun syariah berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah.
B.     Tujuan dan Fungsi Dana Pensiun Syariah
Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja, karyawan dan lembaga pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Pemberi Kerja (Perusahaan)
a.       Kewajiban moral, dimana perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun (tidak produktif),
b.      Loyalitas, karyawan diharapkan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan serta meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
c.       Kompetisi pasar tenaga kerja, dimana perusahaan akan memiliki daya saing dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja.
d.      Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi terhadap perusahaan.
e.       Agar di usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya.
f.       Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
2.      Karyawan / Peserta Dana Pensiun
a.       Rasa aman bagi karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
b.      Kompensasi yang lebih baik yaitu karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.
3.      Penyelenggara Dana Pensiun
a.       Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan
b.      Turut membantu dan mendukung program pemerintah
c.       Sebagai bakti sosial terhadap karyawan atau peserta dana pensiun

Fungsi dana pensiun pensiun antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Asuransi, yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
2.      Tabungan, yaitu himpunan iuran peserta dan iuaran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri.
3.      Pensiun, yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama, sejak mencapai usia pensiun, selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.[4]

C.    Jenis Dana Pensiun Syariah
Dana pensiun menurut Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun dapat digolongkan menjadi dua:
1.      Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah unit organisasi dalam suatu perusahaan yang khusus menangani dana pensiun bagi karyawannya. DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun. Pendirian dan penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
2.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Menurut UU No. 11 tahun 1992 pasal 1 butir 4 mengatakan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan, maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa.
Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat menjalankan Program Pensiun Iuran Pasti. Program ini terutama diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorang, misalnya dokter, pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain. Biasanya mereka memiliki penghasilan yang berasal dari pemberi kerja tetapi dari usahanya.[5]
Jenis Program Dana Pensiun yang umumnya digunakan di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut:
1.      Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan)
Program pensiun manfaat pasti adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta saat mencapai usia pensiun. Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang  ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Dalam program ini, jangka waktu pada saat seorang karyawan mulai bekerja sampai dimulainya program pensiun menjadi masa kerja yang diakui. Pengakuan masa kerja yang lalu dari karyawan oleh pemberi kerja ini dihitung berdasarkan rumus aktuaria tertentu dan menjadi kewajiban dari pemberi kerja (past service liability). Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfaat pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensuin yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Manfaat yang diperoleh pada saat pension diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sealiknya
2.      Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution Plan)
Program Pensiun Iuran Pasti yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, manfaat yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya. Program dan pensiun pada dasarnya dilakukan dengan cara peseta pensiun menyetor sejumlah uang kedalam dana pension dan iuran beserta hasil pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening peserta yang bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta tersebut telah  mencapai usia tertentu. Besarnya iuran peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun yang akan diperolehnya belum dapat diketaui sebab hal tersebut akan sangat bergantung kepada lamanya seseorang menyetor dari hasil pengembangan iuran tersebut. Disamping itu manfaat pensiun yang diterimanya juga bergantung pada tingkat kenaikan gaji karyawan.[6] Sistem pembayaran hak pensiun Untuk dapat memahami peran dana pensiun perlu dilihat pada konsideran UU No. 11/1992 sebagai berikut :
a.       Bahwa sejalan dengan hakikat pembangunan nasional diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memilahara keseimbangan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.       Bahwa dana pensiun merupakan sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan.
c.       Bahwa adanya dana pensiun dapat meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja untuk meningkatkan produktifitas.
d.      Berperan secara aktif dalam pembiayaan pembangunan sebagai salah satu lembaga keuangan penghimpun dana sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyediaan lapangan kerja dan memperbesar produksi nasional.[7]
D.    Manajemen Kekayaan Dana Pensiun


Pendanaan suatu program pensiun, apakah dalam rangka memenuhi ketentuan atau untuk tujuan pengelolaan manajemen keuangan, akan menyebabkan terjadinya akumulasi kekayaan, yang nantinya digunakan untuk membayar manfaat pensiun dan biaya administrasi. Penggunaan secara produktif atas kekayaan dana pensiun akan mengurangi biaya-biaya langsung suatu program pensiun manfaat pasti dan meningkatkan manfaat pensiun yang dapat dibayarkan bagi pensiun iuran pasti. Misalnya, kekayaan program pensiun manfaat pasti dengan pendanaan penuh (fully funded) dapat diinvestasikan dengan cara tersebut untuk memperoleh tingkat keuntungan, misalnya sebesar 6% rata-rata dalam situasi ekonomi yang stabil.



1.      Strategi Dan Kebijakan Investasi

Dana pensiun, terutama dana pensiun besar, biasanya mengembangkan suatu kebijakan investasi secara tertulis dalam pengelolaan kekayaannya. Kebijakan investasi tersebut kemudian dibicarakan dengan manajer investasinya, yang secara periodik dapat diubah dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian dan perkembangan pasar modal atau dengan peraturan pemerintah. Tidak semua program pensiun memiliki suatu kebijakan investasi formal, kalaupun ada, biasanya relative sederhana dan tidak lengkap. Banyak pendiri dana pensiun mendelegasikan pelaksanaan pengembangan kebijakan investasinya kepada perusahaan investasi (investment company) atau perusahaan asuransi.

2.      Pokok-Pokok Kebijakan Investasi

Kebijakan investasi suatu dana pensiun, minimal mencakup komponen yang antara lain mengenai tingkat keuntungan (rate of return), risiko yang dapat diterima, cadangan likuiditas dan diversifikasi.

3.      Tingkat Keuntungan.
Sasaran tingkat keuntungan (rate of return) dapat dinyatakan dalam berbagai cara. Cara pertama, yang sangat umum, yaitu dengan tanpa menyebutkan suatu jumlah, misalnya memaksimalkan keuntungan dengan memperhatikan keamanan dana dan kebutuhan likuiditas. Beberapa strategi atau kebijakan investasi langsung menyatakan berapa besarnya jumlah pengembangan yang diinginkan, misalnya 10% dari total investasi. Pendekatan yang paling sederhana yang dapat digunakan adalah dengan menyatakan tingkat bunga nominal keuntungan atas jumlah agregat portofolio, meskipun cara tersebut kurang begitu memuaskan.
4.      Jenis-Jenis Investasi
Pada prinsipnya dana pensiun dapat melakukan investasi dalam berbagai bentuk. Namun, kebebasan investasi dana pensiun biasanya tetap dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga pengawas. Portofolio investasi dana pensiun umumnya didominasi dalam bentuk saham, obligasi jangka menengah-panjang, instrumen pasar uang, kontrak anuitas grup, dan jenis investasi konven­sional lainnya. Porsi yang relatif lebih kecil diinvestasikan dalarn real estate, mortgage, surat-surat berharga asing, dan instrumen investasi baru yang dapat menawarkan prospek yang lebih tinggi daripada keuntungan rata-rata. Dana pensiun di Indonesia belum diperkenankan melakukan investasi dalam surat-surat berharga yang diterbitkan di luar negeri.

A.     Mekanisme DPLK Syariah[1]
Sejauh ini program pensiun di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK dibeberapa bank dan asuransi syariah. Umumnya produk DPLK syariah merupakan salah satu produk penghimpunan  dana yang ditawarkan oleh bank dan asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan dihari tua atau di ahkir masa jabatan karyawan atau nasabahnya.
Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK Syariah umumnya adalah :
1.      Peserta merupakan perorangan atau badan usaha
2.      Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
3.      Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK syariah
4.      Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp 100.000/bulan
5.      Menyerahkan kopian identitas diri dan kartu keluarga
6.      Membayar biaya pendaftaran
7.      Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pension plus asuransi jiwa
8.      Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK syariah
Umumnya, produk dana penmsiun yang ditawarkan oleh DPLK syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa.

Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain :
1.      Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2.      Selama masa kepesertaan tidak dilindungi asuransi jiwa
3.      Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya
Sedangkan karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain :
1.      Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2.      Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3.      Manfaat pensiun yang akan diterima adalaah sebesar :
a.       Manfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun
b.      Total iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun
Para peserta DPLK Syariah memiliki beberapa hak, antara lain :
1.      Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya anta usia 45 s.d usia 65
2.      Bebas menentukan pilihan atau perubahan jenis investasinya
3.      Melakukan penarikan sejumlah iuran tertantu selama masa kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang beerlaku
4.      Mendapatkan informasi saldo dana pensiun setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan
5.      Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli waris
6.      Memilih perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan
7.      Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain
8.      Memperoleh manfaat pensiun.


BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas maka penulis dapat mengambil kesimpulan, yaitu :
1.      Dana Pensiun ialah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
2.      Tujuan dari penyelenggaraan dana pensiun adalah salah satunya adalah sebagai kewajiban moral bagi perusahaan untuk mengayomi karyawannya agar aryawan memiliki motivasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
3.      Jenis dana pensiun terdiri atas dana pensiun dari pemberi kerja(perusahaan) serta dari lembaga keuangan yang bergerak dalam penghimpuan dana pensiun seperti asuransi dan lembaga keuangan lainnya.
4.      Dalam memanajemen dana pensiun kita pengelola harus memperhatikan strategi dan kebijakan investasi, pokok-pokok kebijakan investasi, tingkat keuntungan serta jenis-jenis investasi yang akan dilakukan agar dana pensiun tersebut bisa berjalan dengan lancar dan bisa memenuhi kebutuhan para peserta dana pensiun.
5.      Dana DPLK syariah masih terbatas di Indonesia, produk masih di batasi pada bank dan asuransi syariah tertentu.

B.     Kritik dan Saran
Penulis mengetahui bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaannya, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik serta saran yang membangun untuk perbaikan penulisan makalah selanjutnya.

Pages

LIke